CPTPP: Strategi Perdagangan Bebas Abad ke-21 yang Menata Ulang Peta Ekonomi Global
Di tengah perubahan dinamika global dan geopolitik, kerja sama perdagangan internasional tidak lagi sekadar soal ekspor-impor, melainkan juga menyentuh isu-isu progresif seperti tenaga kerja, lingkungan, dan standar digital. Salah satu perjanjian yang merepresentasikan semangat tersebut adalah Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP).
Apa Itu CPTPP?
CPTPP merupakan kelanjutan dari Trans-Pacific Partnership (TPP) yang sempat tertunda karena keluarnya Amerika Serikat pada 2017. Perjanjian ini akhirnya dilanjutkan oleh 11 negara, termasuk Jepang, Kanada, Australia, dan Vietnam, dengan pendekatan yang lebih inklusif dan progresif.
CPTPP resmi diberlakukan pada Desember 2018, mencakup hampir 13% dari PDB global dan menyediakan akses pasar bebas bagi lebih dari 500 juta penduduk.
Negara Anggota CPTPP
-
Jepang
-
Kanada
-
Australia
-
Meksiko
-
Selandia Baru
-
Singapura
-
Vietnam
-
Malaysia
-
Chili
-
Brunei Darussalam
-
Peru
Beberapa negara lain, termasuk Inggris, China, dan Korea Selatan, telah menyatakan minat untuk bergabung atau telah memulai proses aksesi.
Tujuan dan Prinsip CPTPP
CPTPP bertujuan untuk:
-
Menurunkan tarif dan hambatan non-tarif secara signifikan
-
Meningkatkan transparansi dan perlindungan hak kekayaan intelektual
-
Mempromosikan standar tinggi dalam perlindungan lingkungan dan hak pekerja
-
Meningkatkan integrasi ekonomi di kawasan Asia-Pasifik
CPTPP juga menonjol karena mengadopsi pendekatan progresif, dengan ketentuan yang lebih kuat dalam isu gender, UMKM, dan transformasi digital.
Peluang Ekonomi dalam CPTPP
Perjanjian ini memberi peluang besar bagi negara anggota:
-
Akses pasar yang lebih luas, termasuk ke negara-negara yang belum memiliki FTA bilateral
-
Peningkatan daya saing ekspor, khususnya pada sektor industri dan pertanian
-
Tarik investor asing melalui lingkungan perdagangan yang lebih transparan
-
Peningkatan standar regulasi, mendorong reformasi domestik yang lebih modern dan kompetitif
Bagaimana dengan Indonesia?
Indonesia belum menjadi anggota CPTPP, namun telah melakukan studi kelayakan dan diskusi bilateral untuk mempertimbangkan aksesi. Beberapa alasan mengapa Indonesia tertarik:
-
Diversifikasi mitra dagang, mengurangi ketergantungan pada pasar tradisional
-
Daya saing ekspor nasional dapat terdongkrak jika memperoleh preferensi tarif
-
Dorongan untuk reformasi struktural, seperti efisiensi birokrasi dan peningkatan kualitas SDM
Namun, ada pula kekhawatiran:
-
Potensi tekanan terhadap industri lokal yang belum siap bersaing
-
Kewajiban implementasi regulasi ketat, termasuk standar ketenagakerjaan dan lingkungan
-
Ketimpangan kesiapan antar sektor dan wilayah di Indonesia
Kesimpulan
CPTPP bukan sekadar perjanjian dagang biasa. Ia merepresentasikan era baru perdagangan internasional yang menekankan keberlanjutan, inklusi, dan digitalisasi. Bagi Indonesia, peluang untuk bergabung harus disambut dengan persiapan matang — baik dari sisi regulasi, daya saing industri, hingga dukungan terhadap UMKM.
Menjadi bagian dari CPTPP dapat membantu Indonesia meningkatkan daya saing global, namun tantangannya juga tidak ringan. Keputusan untuk bergabung harus berlandaskan pada kepentingan nasional jangka panjang, bukan hanya strategi jangka pendek.
Komentar
Posting Komentar