Anggaran Tenaga Kerja Langsung

Materi Pembelajaran — Pertemuan 6

Anggaran Tenaga Kerja Langsung

Mata Kuliah Penganggaran Perusahaan — Program Studi S1 Manajemen

Pertemuan
6 dari 16
Tingkat
Menengah
Sub-CPMK
2.4
Metode
Penjelasan + Tugas Spreadsheet
Tujuan Pembelajaran Mahasiswa mampu menyusun anggaran tenaga kerja langsung berdasarkan standar jam kerja dan tarif upah.

1.Standar Jam Kerja Langsung per Unit

Setelah kebutuhan bahan baku dianggarkan pada Pertemuan 5, komponen biaya produksi berikutnya adalah tenaga kerja. Tenaga kerja langsung (direct labor) adalah tenaga kerja yang terlibat langsung dalam mengubah bahan baku menjadi produk jadi, sehingga biayanya dapat ditelusuri ke setiap unit produk. Pada CV Kopi Nusantara, barista yang meracik minuman termasuk tenaga kerja langsung, sedangkan kasir, supervisor gerai, dan staf administrasi termasuk tenaga kerja tidak langsung atau biaya operasional.

Dasar perhitungan anggaran tenaga kerja langsung adalah standar jam kerja langsung per unit, yaitu jumlah jam kerja yang secara wajar dibutuhkan untuk menghasilkan satu unit produk. Standar ini lazimnya ditetapkan melalui pengamatan waktu kerja (time and motion study) atau data historis, dengan memperhitungkan allowance (kelonggaran waktu) untuk hal-hal wajar seperti persiapan alat, kebersihan area kerja, dan istirahat singkat. Sebagai ilustrasi, waktu kerja barista untuk satu cangkir Kopi Susu ditetapkan 3 menit, atau 0,05 jam per cangkir, sudah termasuk allowance tersebut.

Seperti standar bahan baku pada Pertemuan 5, standar jam kerja memiliki dua fungsi: menjadi dasar perhitungan anggaran, dan menjadi tolok ukur pengendalian. Apabila jam kerja aktual per unit secara konsisten melampaui standar, hal itu menjadi sinyal untuk meninjau metode kerja, pelatihan, atau tata letak gerai (analisis variance tenaga kerja akan dibahas pada Pertemuan 12).

2.Tarif Upah Tenaga Kerja Langsung

Tarif upah tenaga kerja langsung adalah biaya per jam kerja langsung yang dibebankan ke produk. Tarif ini sebaiknya tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi seluruh biaya yang melekat pada jam kerja tersebut, yaitu:

  • gaji pokok dan tunjangan tetap;
  • tunjangan lain yang rutin dibayarkan (misalnya tunjangan makan dan transport);
  • beban perusahaan atas jaminan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Pada praktiknya, karyawan umumnya dibayar bulanan, sedangkan anggaran disusun berdasarkan jam. Karena itu, tarif per jam diperoleh dengan membagi total biaya tenaga kerja bulanan dengan jumlah jam kerja efektif per bulan. Sebagai contoh, apabila total gaji dan tunjangan seorang barista Rp3.600.000 per bulan dengan 150 jam kerja efektif, maka tarif upah per jam adalah Rp3.600.000 ÷ 150 jam = Rp24.000 per jam.

Tarif upah dapat berbeda antar-jenjang tenaga kerja (misalnya barista junior dan senior) dan perlu disesuaikan apabila terdapat rencana kenaikan upah, seperti penyesuaian upah minimum atau kebijakan kenaikan gaji tahunan, pada periode yang dianggarkan.

3.Penyusunan Anggaran Biaya Tenaga Kerja Langsung

Anggaran biaya tenaga kerja langsung dihitung dalam dua tahap: pertama menentukan total jam kerja langsung yang dibutuhkan, kemudian mengalikannya dengan tarif upah per jam.

Rumus Anggaran Tenaga Kerja Langsung
Jam Kerja Langsung = Unit Diproduksi × Standar Jam per Unit
Biaya Tenaga Kerja Langsung = Jam Kerja Langsung × Tarif Upah per Jam
Infografis: Alur Perhitungan Anggaran Tenaga Kerja Langsung

Dari anggaran produksi hingga anggaran biaya tenaga kerja langsung, dalam lima langkah.

1
Anggaran Produksi

Unit yang akan diproduksi, hasil Pertemuan 4.

2
× Standar Jam Kerja Langsung per Unit

Waktu kerja wajar per unit, termasuk allowance.

3
= Total Jam Kerja Langsung yang Dibutuhkan

Dasar untuk menilai kecukupan jumlah dan jadwal tenaga kerja.

4
× Tarif Upah per Jam

Gaji, tunjangan, dan beban jaminan sosial dibagi jam kerja efektif.

5
= Anggaran Biaya Tenaga Kerja Langsung

Biaya tenaga kerja langsung per periode dalam rupiah.

Melanjutkan data Kopi Susu dari pertemuan sebelumnya, berikut adalah perhitungan anggaran tenaga kerja langsung dengan standar 0,05 jam per cangkir dan tarif upah Rp24.000 per jam:

KomponenQ1Q2Q3Q4Total Tahun
Unit Diproduksi (cangkir)10.10010.95010.75012.90044.700
Standar Jam per Cangkir0,050,050,050,05—
Total Jam Kerja Langsung505547,5537,56452.235
Tarif Upah per Jam (Rp)24.00024.00024.00024.000—
Biaya Tenaga Kerja Langsung (Rp)12.120.00013.140.00012.900.00015.480.00053.640.000

Berbeda dengan bahan baku, tenaga kerja tidak dapat disimpan sebagai persediaan: jam kerja yang tidak terpakai tidak dapat “dibawa” ke periode berikutnya. Oleh sebab itu, anggaran tenaga kerja langsung tidak memuat unsur persediaan awal maupun akhir. Namun, total jam kerja yang dihasilkan perlu dibandingkan dengan jam kerja yang tersedia dari tenaga kerja yang ada. Apabila kebutuhan jam melampaui kapasitas, manajemen perlu merencanakan lembur, penambahan karyawan, atau penyesuaian jadwal; sebaliknya, kapasitas yang jauh melebihi kebutuhan menunjukkan adanya potensi waktu menganggur (idle time) yang perlu ditinjau.

Rangkuman

  • Tenaga kerja langsung adalah tenaga kerja yang terlibat langsung dalam proses produksi, sehingga biayanya dapat ditelusuri ke setiap unit produk.
  • Standar jam kerja langsung per unit menjadi dasar anggaran sekaligus tolok ukur pengendalian, dan sudah memperhitungkan allowance.
  • Tarif upah per jam mencakup gaji, tunjangan, dan beban jaminan sosial, dihitung dengan membagi biaya bulanan dengan jam kerja efektif.
  • Biaya tenaga kerja langsung = unit diproduksi × standar jam per unit × tarif upah per jam.
  • Tenaga kerja tidak dapat dipersediakan, sehingga tidak ada persediaan awal/akhir; yang perlu diperiksa adalah kecukupan kapasitas jam kerja.

Pertanyaan Refleksi

  1. Pada CV Kopi Nusantara, siapa saja yang termasuk tenaga kerja langsung dan siapa yang termasuk tidak langsung? Jelaskan alasannya.
  2. Mengapa standar jam kerja per unit perlu memperhitungkan allowance, dan apa akibatnya jika allowance diabaikan?
  3. Hitung tarif upah per jam seorang barista dengan total gaji dan tunjangan Rp3.000.000 per bulan dan 125 jam kerja efektif.
  4. Mengapa anggaran tenaga kerja langsung tidak memuat persediaan awal dan akhir seperti anggaran produksi dan bahan baku?

Referensi

Referensi Teori

  • Garrison, Noreen & Brewer — Managerial Accounting — bab Master Budget (Direct Labor Budget).
  • Rudianto — Penganggaran — bab Anggaran Tenaga Kerja Langsung.

Referensi Tugas

  • Template spreadsheet anggaran tenaga kerja langsung (disiapkan dosen).

Komentar

POPULER

Bias dan Kesalahan dalam Pengambilan Keputusan

G20/OECD Principles dan Arsitektur Tata Kelola Korporasi Indonesia

Silabus Mata Kuliah Teori Pengambilan Keputusan

Teori Agensi, Stewardship, Stakeholder, dan Institutional Governance

Etika, Konflik Kepentingan, Transaksi Pihak Berelasi, dan Whistleblowing