Kompensasi, Insentif, Kepemilikan, dan Market for Control
Materi Pembelajaran · Pertemuan 7
Kompensasi, Insentif, Kepemilikan, dan Market for Control
Mata Kuliah Akuntansi dan Tata Kelola Korporasi
Tujuan Pembelajaran
Setelah mempelajari materi ini, mahasiswa diharapkan mampu:
- Menjelaskan desain kompensasi eksekutif dan komisaris, serta tata kelola penetapannya di Indonesia.
- Menganalisis konsekuensi perilaku dari berbagai mekanisme insentif, struktur kepemilikan, dan market for control.
- Mendiagnosis keselarasan kepentingan antara pengelola, pengendali, dan pemegang saham minoritas berdasarkan bukti, serta menyusun rancangan proyek diagnosis tata kelola.
Daftar Isi
1. Insentif sebagai Penentu Perilaku
Pertemuan 3 sampai 6 membahas mekanisme pengawasan: dewan, komite audit, audit, dan pengendalian. Pertemuan ini membahas mekanisme yang bekerja dari arah berbeda, yaitu membentuk kepentingan para pengambil keputusan sehingga mereka cenderung bertindak selaras dengan pemilik. Inilah inti teori agensi (Pertemuan 1): selain mengawasi, pemilik dapat merancang insentif dan memanfaatkan struktur kepemilikan serta pasar untuk menyelaraskan kepentingan.
Namun insentif adalah pedang bermata dua. Insentif yang dirancang kurang baik dapat mendorong perilaku yang justru merugikan: manajemen laba untuk mencapai target bonus, pengambilan risiko berlebihan, atau fokus pada hasil jangka pendek. Karena itu, mahasiswa perlu mampu mendiagnosis bukan hanya apakah insentif ada, tetapi perilaku apa yang sesungguhnya didorongnya.
2. Desain Kompensasi
2.1 Komponen dan Horizon Waktu
Paket kompensasi eksekutif umumnya terdiri atas gaji tetap, bonus tahunan, insentif jangka panjang (misalnya saham atau opsi saham dengan masa penahanan), serta tunjangan dan manfaat lain. Kombinasi dan horizon waktunya menentukan kepentingan apa yang ditekankan.
Gambar 1. Contoh paket kompensasi dan horizon waktu (angka dan jangka waktu bersifat ilustrasi).
2.2 Mekanisme Penyeimbang
- Penangguhan (deferral) — sebagian bonus dibayar kemudian sehingga hasil jangka panjang ikut dipertimbangkan.
- Vesting bertahap — hak atas saham diserahkan secara bertahap, bukan sekaligus.
- Malus dan clawback — malus mengurangi atau membatalkan kompensasi yang belum dibayar, sedangkan clawback menarik kembali yang sudah dibayar, misalnya bila terjadi salah saji material atau pelanggaran. Beberapa yurisdiksi mewajibkannya, sedangkan di tempat lain bergantung pada kebijakan perusahaan.
- Kepemilikan saham minimum — eksekutif diharapkan memegang saham selama menjabat.
2.3 Konsekuensi Perilaku dari Insentif
| Insentif | Perilaku yang Didorong | Risiko Perilaku Menyimpang |
|---|---|---|
| Bonus berbasis laba akuntansi | Mengejar laba tahunan. | Manajemen laba atau pergeseran pengakuan antarperiode untuk mencapai ambang bonus (misalnya Healy, 1985). |
| Bonus berbasis pendapatan atau pertumbuhan | Mengejar volume penjualan. | Pengakuan pendapatan agresif, penjualan yang dipaksakan, penurunan kualitas. |
| Opsi saham | Meningkatkan harga saham. | Pengambilan risiko berlebihan, fokus jangka pendek, atau pengelolaan informasi menjelang penyerahan hak. |
| Imbal hasil pemegang saham relatif | Mengungguli pembanding. | Hasil dipengaruhi pemilihan kelompok pembanding dan kondisi pasar, bukan hanya kinerja manajemen. |
| Indikator nonkeuangan atau keberlanjutan | Memperhatikan pemangku kepentingan dan risiko jangka panjang. | Indikator yang mudah dicapai atau tidak terukur, sehingga hanya bersifat simbolik. |
| Kompensasi tetap bagi komisaris | Menjaga independensi dari kinerja jangka pendek. | Kurangnya dorongan untuk terlibat aktif bila imbalan tidak terkait kontribusi. |
2.4 Pandangan Teoretis: Kontrak Optimal atau Kekuasaan Manajerial
Terdapat dua cara memandang kompensasi eksekutif. Pandangan kontrak optimal melihatnya sebagai hasil perundingan yang menyelaraskan kepentingan, sebagaimana dikaji antara lain oleh Jensen dan Murphy (1990) tentang sensitivitas kompensasi eksekutif terhadap kinerja. Pandangan kekuasaan manajerial, yang dikemukakan Bebchuk dan Fried (2004), berargumen bahwa eksekutif yang berkuasa dapat memengaruhi penetapan kompensasinya sendiri sehingga kompensasi mencerminkan kekuasaan, bukan kinerja. Kedua pandangan ini memberi pertanyaan diagnostik yang berbeda dan sering sama-sama berguna.
2.5 Tata Kelola Penetapan Remunerasi di Indonesia
- UU Perseroan Terbatas mengatur bahwa gaji dan tunjangan Direksi serta remunerasi Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS (antara lain Pasal 96 dan Pasal 113).
- POJK No. 34/POJK.04/2014 mengatur Komite Nominasi dan Remunerasi, yang membantu Dewan Komisaris memberi rekomendasi tentang struktur, kebijakan, dan besaran remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS. Fungsi tersebut dapat dijalankan oleh komite atau langsung oleh Dewan Komisaris, dan komite diketuai komisaris independen.
- Pada sektor perbankan, ketentuan tata kelola bank umum (POJK No. 55/POJK.03/2016) memuat ketentuan mengenai komite remunerasi dan nominasi.
- G20/OECD Principles mendorong agar kebijakan remunerasi anggota dewan dan eksekutif kunci diungkapkan dan pemegang saham dapat menyatakan pandangannya, serta agar skema insentif berbasis saham mendapat persetujuan pemegang saham.
3. Struktur Kepemilikan
3.1 Kepemilikan Manajerial dan Institusional
Kepemilikan saham oleh manajemen dapat menyelaraskan kepentingan, tetapi pada tingkat kepemilikan tertentu dapat berbalik menjadi pengukuhan posisi (entrenchment), karena manajemen menjadi sulit digantikan. Morck, Shleifer, dan Vishny (1988) menunjukkan hubungan yang tidak linear antara kepemilikan manajemen dan nilai perusahaan. Investor institusional yang memiliki saham besar dapat berperan sebagai pengawas aktif, tetapi sebagian investor bersikap pasif atau memiliki konflik kepentingan sendiri (Pertemuan 11).
3.2 Tiga Struktur dan Masalah Keagenan yang Dominan
Masalah keagenan utama berbeda menurut struktur kepemilikan. Konteks Indonesia, yang banyak ditandai kepemilikan terkonsentrasi oleh keluarga atau kelompok usaha, serta kepemilikan negara pada BUMN, memerlukan analisis yang tidak hanya berfokus pada hubungan pemilik dan manajer.
Gambar 2. Struktur kepemilikan dan masalah keagenan yang dominan.
3.2.1 Kepemilikan Terkonsentrasi dan Pemisahan Hak Kendali
Pada struktur terkonsentrasi, pengendali dapat memiliki hak suara jauh lebih besar daripada hak atas arus kas melalui struktur piramida dan kepemilikan silang. Claessens, Djankov, dan Lang (2000) mendokumentasikan pemisahan kepemilikan dan kendali pada perusahaan di sembilan perekonomian Asia Timur, dan La Porta dkk. (1999) menunjukkan prevalensi kepemilikan terkonsentrasi di banyak negara. Semakin besar jarak antara hak kendali dan hak arus kas, semakin kuat dorongan pengendali untuk mengambil manfaat pribadi, misalnya melalui transaksi pihak berelasi (Pertemuan 9). Karena itu, ketentuan tentang kepemilikan dan pengungkapan pemilik manfaat (beneficial ownership) menjadi penting.
4. Market for Control
4.1 Gagasan Dasar
Manne (1965) mengemukakan bahwa pasar untuk pengendalian perusahaan dapat mendisiplinkan manajemen: bila manajemen mengelola buruk, harga saham turun, dan pihak lain dapat membeli perusahaan untuk menggantikan manajemen dan memperoleh keuntungan. Ancaman pengambilalihan yang kredibel dapat mendorong manajemen berperilaku lebih selaras dengan pemegang saham, bahkan tanpa pengambilalihan benar-benar terjadi.
4.2 Batasan dan Pertahanan
- Kepemilikan terkonsentrasi — bila pengendali tidak bersedia menjual, pengambilalihan tanpa persetujuan hampir tidak mungkin, sehingga disiplin pasar lemah.
- Mekanisme pertahanan — di sejumlah yurisdiksi, perusahaan memiliki alat pertahanan terhadap pengambilalihan yang tidak disetujui, yang dapat melindungi manajemen dari disiplin pasar.
- Motif pengambilalihan — pengambilalihan dapat didorong sinergi, tetapi juga oleh ambisi manajer pengakuisisi (empire building), sehingga tidak selalu meningkatkan nilai.
4.3 Pengambilalihan Perusahaan Terbuka di Indonesia
POJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka mendefinisikan pengambilalihan sebagai tindakan, langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan perubahan pengendali perusahaan terbuka. Pengendali baru wajib memberi kesempatan kepada pemegang saham publik untuk menjual sahamnya melalui penawaran tender wajib (mandatory tender offer), dengan tujuan melindungi kepentingan pemegang saham publik; saham yang dimiliki pemegang saham utama tertentu dikecualikan dari kewajiban tersebut. Ketentuan tentang penawaran tender sukarela diatur terpisah dalam POJK No. 54/POJK.04/2015. Peraturan ini juga memuat kewajiban pengumuman perkembangan negosiasi pengambilalihan.
Dalam konteks analisis tata kelola, penawaran tender wajib berfungsi sebagai perlindungan pemegang saham minoritas pada saat perubahan kendali, bukan sebagai mekanisme untuk mendisiplinkan manajemen. Mahasiswa dapat memakai pengumuman pengambilalihan sebagai bahan kasus: siapa pengendali baru, bagaimana harga ditetapkan, dan apa rencananya terhadap perusahaan.
5. Mendiagnosis Keselarasan Insentif
Gabungan insentif, kepemilikan, dan market for control menentukan apakah kepentingan para pihak selaras. Tabel berikut membantu mahasiswa menyusun diagnosis berdasarkan bukti dari laporan tahunan, laporan tata kelola, dan pengungkapan kepemilikan.
| Dimensi | Pertanyaan Diagnostik | Contoh Bukti |
|---|---|---|
| Metrik insentif | Indikator apa yang menentukan bonus, dan apakah mudah dimanipulasi? | Kebijakan remunerasi, laporan komite remunerasi |
| Horizon waktu | Apakah ada penangguhan, vesting, dan kepemilikan saham minimum? | Uraian skema insentif jangka panjang |
| Kaitan dengan kinerja | Apakah remunerasi bergerak seiring kinerja, termasuk pada tahun buruk? | Tren remunerasi dan kinerja multi-tahun |
| Penyeimbang | Apakah ada kebijakan malus dan clawback, dan pernahkah diterapkan? | Kebijakan perusahaan, pengungkapan penerapan |
| Proses penetapan | Apakah komite remunerasi independen, memakai data pembanding, dan hasilnya dibahas di RUPS? | Laporan komite, risalah RUPS |
| Struktur kepemilikan | Siapa pengendali, berapa kepemilikan insider, dan apakah ada piramida atau kepemilikan silang? | Struktur grup, daftar pemegang saham utama |
| Perlindungan minoritas | Apakah ada kontrol atas transaksi berelasi dan mekanisme suara minoritas? | Laporan transaksi afiliasi, kebijakan RPT |
| Market for control | Adakah riwayat atau ancaman perubahan kendali, dan bagaimana perlindungan pemegang saham publik? | Pengumuman pengambilalihan, penawaran tender |
Tanda-tanda ketidakselarasan antara lain kompensasi tinggi tanpa hubungan jelas dengan kinerja, target yang direvisi turun saat tidak tercapai, bonus besar mendekati ambang laba yang dicapai dengan selisih sangat tipis, serta pengungkapan remunerasi yang tidak merinci komponen dan dasar penetapannya.
6. Menyusun Rancangan Proyek
Tugas terstruktur pertemuan ini adalah rancangan proyek, yaitu rencana kerja kelompok untuk proyek governance diagnostic yang akan dikembangkan sampai presentasi pada Pertemuan 15 dan laporan akhir pada Pertemuan 16. Rancangan yang baik menunjukkan bahwa kelompok telah berpikir dengan jelas tentang pertanyaan, bukti, metode, dan risiko sebelum bekerja.
| Bagian Rancangan | Isi yang Diharapkan |
|---|---|
| Organisasi dan alasan pemilihan | Profil singkat, alasan relevansi, dan ketersediaan data publik yang memadai. |
| Pertanyaan evaluasi | Satu sampai tiga pertanyaan yang ingin dijawab diagnosis. |
| Ruang lingkup dan dimensi | Dimensi tata kelola yang dinilai (misalnya dewan, pengawasan, pengendalian, pengungkapan, insentif) dan periode analisis. |
| Sumber bukti | Dokumen primer dan sumber lain yang akan dipakai, beserta rencana pencatatan log bukti. |
| Metode dan pembanding | Rencana penilaian berbasis indikator dan pembanding yang akan dipakai (dikembangkan pada Pertemuan 14). |
| Pembagian peran dan jadwal | Tanggung jawab anggota kelompok dan tonggak kerja hingga Pertemuan 15 dan 16. |
| Risiko dan mitigasi | Hambatan seperti data tidak tersedia atau pembanding tidak sepadan, beserta cara menanganinya. |
| Luaran dan etika | Bentuk luaran akhir dan komitmen integritas akademik, termasuk pengutipan sumber. |
7. Aktivitas dan Tugas Pertemuan 7
Aktivitas Kelas: Flipped learning (mahasiswa membaca ketentuan remunerasi, prinsip OECD, dan ketentuan pengambilalihan sebelum kelas), case workshop, praktikum diagnosis insentif, dan project clinic untuk menyusun rancangan proyek kelompok (Tatap Muka: 150 menit).
Tugas Mahasiswa: Menyusun rancangan proyek governance diagnostic untuk organisasi pilihan kelompok, termasuk diagnosis awal keselarasan insentif dan kepemilikan berdasarkan tabel pada bagian 5 (Penugasan Terstruktur/Belajar Mandiri: 180/180 menit).
Penilaian: Rancangan proyek — bobot 10% dari nilai akhir.
8. Rangkuman
Insentif, struktur kepemilikan, dan market for control adalah mekanisme yang membentuk kepentingan pengambil keputusan, sehingga melengkapi mekanisme pengawasan. Paket kompensasi terdiri atas gaji tetap, bonus tahunan, dan insentif jangka panjang, yang perlu diseimbangkan dengan penangguhan, vesting bertahap, malus, clawback, dan kepemilikan saham minimum. Setiap jenis insentif mendorong perilaku tertentu dan dapat membuka risiko perilaku menyimpang, seperti manajemen laba atau pengambilan risiko berlebihan. Di Indonesia, remunerasi ditetapkan RUPS dengan rekomendasi komite nominasi dan remunerasi (POJK 34/POJK.04/2014), dan karena RUPS biasanya dikuasai pengendali, objektivitasnya perlu diuji. Masalah keagenan dominan berbeda menurut struktur kepemilikan: pemilik dan manajer pada kepemilikan tersebar, pengendali dan minoritas pada kepemilikan terkonsentrasi, dan tujuan ganda pada kepemilikan negara. Market for control mendisiplinkan manajemen terutama pada kepemilikan tersebar, sedangkan di Indonesia POJK 9/POJK.04/2018 berperan melindungi pemegang saham publik melalui penawaran tender wajib. Diagnosis keselarasan insentif menggabungkan seluruh unsur ini dan menjadi dasar rancangan proyek.
9. Referensi
Pustaka Rujukan Resmi RPS (Pertemuan 7)
- [1] OECD. 2023. G20/OECD Principles of Corporate Governance. OECD Publishing.
- [8] Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 2023. Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Catatan: Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 relevan sebagai rujukan penjaminan mutu, capaian pembelajaran, dan integritas akademik pada tugas rancangan proyek, bukan sumber teknis tentang insentif dan kepemilikan. Substansi pertemuan ini bertumpu pada [1] dan referensi pendukung di bawah.
Referensi Regulasi dan Teori Pendukung
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
- Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
- Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
- Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Nomor 54/POJK.04/2015 tentang Penawaran Tender Sukarela.
- Jensen, M. C., & Murphy, K. J. (1990). Performance pay and top-management incentives. Journal of Political Economy.
- Bebchuk, L., & Fried, J. (2004). Pay without Performance: The Unfulfilled Promise of Executive Compensation. Harvard University Press.
- Healy, P. M. (1985). The effect of bonus schemes on accounting decisions. Journal of Accounting and Economics.
- Morck, R., Shleifer, A., & Vishny, R. W. (1988). Management ownership and market valuation: An empirical analysis. Journal of Financial Economics.
- La Porta, R., Lopez-de-Silanes, F., & Shleifer, A. (1999). Corporate ownership around the world. Journal of Finance.
- Claessens, S., Djankov, S., & Lang, L. H. P. (2000). The separation of ownership and control in East Asian corporations. Journal of Financial Economics.
- Manne, H. G. (1965). Mergers and the market for corporate control. Journal of Political Economy.
Dosen disarankan memverifikasi status berlaku peraturan OJK (termasuk perubahan pada POJK 9/POJK.04/2018), nomor pasal UU Perseroan Terbatas, serta volume dan halaman rujukan jurnal sebelum dipublikasikan.
Komentar
Posting Komentar