Konsep dan Ekosistem Fintech

Cloud Accounting and Fintech  ·  D3 Komputerisasi Akuntansi

Pertemuan 9 — Konsep dan Ekosistem Fintech

Tingkat: Dasar Bobot: 2 SKS Orientasi: Teori pengantar — awal bagian fintech

Setelah memahami cloud accounting pada Pertemuan 1–7, perkuliahan kini beralih ke sisi fintech. Pertemuan ini meletakkan fondasi konsepnya: apa itu fintech, bagaimana perkembangannya, jenis-jenisnya, siapa saja pihak yang terlibat di Indonesia, dan apa artinya bagi inklusi keuangan UMKM. Fondasi ini akan dipakai pada pembahasan pembayaran digital dan QRIS (Pertemuan 10), digital banking dan fintech lending (Pertemuan 11), hingga integrasi fintech dengan cloud accounting (Pertemuan 12).

Tujuan

Tujuan Pembelajaran

Setelah mengikuti pertemuan ini, mahasiswa diharapkan mampu:

  1. Mendefinisikan fintech dan menjelaskan evolusinya dari FinTech 1.0 hingga 3.0.
  2. Membedakan kategori fintech: payment, lending, insurtech, wealthtech, dan regtech.
  3. Mengidentifikasi pemangku kepentingan ekosistem fintech di Indonesia beserta perannya.
  4. Menjelaskan peran fintech dalam mendukung inklusi keuangan UMKM.
  5. Membaca laporan industri fintech Indonesia (AFTECH) sebagai sumber informasi terkini.
1

Definisi dan Evolusi Fintech (FinTech 1.0–3.0)

Fintech (financial technology) adalah pemanfaatan teknologi untuk menyediakan dan meningkatkan layanan keuangan, seperti pembayaran, pinjaman, investasi, dan asuransi, agar lebih cepat, murah, dan mudah dijangkau dibanding cara konvensional. Pengertian dasar ini sudah diperkenalkan pada Pertemuan 1; kini kita melihat perkembangannya.

Hubungan antara keuangan dan teknologi sebenarnya sudah lama ada. Arner, Barberis, dan Buckley (2016) membagi perkembangannya ke dalam tiga era:

Tiga era fintech: FinTech 1.0 tahun 1866 sampai 1967 infrastruktur keuangan, FinTech 2.0 tahun 1967 sampai 2008 digitalisasi layanan, FinTech 3.0 tahun 2008 sampai sekarang era pendatang baru

Gambar 1. Tiga era perkembangan fintech menurut periodisasi Arner, Barberis, dan Buckley (2016).

  • FinTech 1.0 — teknologi membangun infrastruktur yang menghubungkan sistem keuangan, misalnya telegraf dan kabel lintas Atlantik.
  • FinTech 2.0 — lembaga keuangan tradisional mendigitalkan layanannya, misalnya melalui ATM dan perbankan elektronik.
  • FinTech 3.0 — setelah krisis keuangan 2008, perusahaan rintisan (startup) teknologi dan pendatang baru ikut menyediakan layanan keuangan, sering kali bersaing dengan lembaga keuangan konvensional.
Catatan

Batas tahun pada diagram adalah pendekatan periodisasi dari literatur, bukan angka mutlak. Fokus mata kuliah ini adalah era FinTech 3.0, yang melahirkan e-wallet, QRIS, fintech lending, dan layanan lain yang akan dibahas pada pertemuan-pertemuan berikutnya.

2

Taksonomi Fintech

Layanan fintech sangat beragam, sehingga biasanya dikelompokkan berdasarkan fungsi keuangan yang dilayaninya. Lima kategori berikut paling sering digunakan:

Lima kategori fintech: payment, lending, insurtech, wealthtech, dan regtech, dengan penanda pertemuan yang membahasnya

Gambar 2. Lima kategori fintech. Payment dan lending dibahas mendalam pada Pertemuan 10 dan 11.

Tabel 1. Kategori fintech dan kaitannya dengan mata kuliah
KategoriFungsi UtamaKaitan dengan Mata Kuliah
PaymentMemindahkan uang dan menerima pembayaran secara digital (e-wallet, QR code)Pertemuan 10; terhubung ke pencatatan penerimaan pada cloud accounting (Pertemuan 12)
LendingMenyediakan pinjaman melalui platform berbasis teknologi, termasuk P2P lendingPertemuan 11
InsurtechTeknologi untuk layanan dan distribusi asuransiPengayaan
WealthtechTeknologi untuk investasi dan pengelolaan kekayaanPengayaan
RegtechTeknologi untuk membantu kepatuhan terhadap regulasi dan pengelolaan risikoPengayaan; relevan dengan topik keamanan dan kepatuhan (Pertemuan 15)
3

Pemangku Kepentingan: BI, OJK, AFTECH, Penyelenggara

Ekosistem fintech di Indonesia melibatkan beberapa pihak dengan peran berbeda:

Ekosistem fintech Indonesia: regulator Bank Indonesia dan OJK mengatur penyelenggara fintech, AFTECH mewadahi penyelenggara, penyelenggara melayani pengguna individu dan UMKM

Gambar 3. Gambaran sederhana ekosistem fintech di Indonesia dan hubungan antar pihaknya.

  • Bank Indonesia (BI) — otoritas sistem pembayaran; relevan terutama untuk pembayaran digital, e-wallet, dan QRIS.
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) — pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan, termasuk fintech lending.
  • AFTECH (Asosiasi Fintech Indonesia) — asosiasi industri yang mewadahi para pelaku fintech dan menerbitkan laporan industri.
  • Penyelenggara fintech — perusahaan yang menyediakan layanan, seperti penyedia e-wallet atau platform pinjaman.
  • Pengguna — individu, pelaku UMKM, dan perusahaan yang memanfaatkan layanan tersebut.
Catatan penting

Pembagian kewenangan antara BI dan OJK, beserta peraturan rincinya, dapat berubah mengikuti kebijakan terbaru. Detail regulasi akan dibahas pada Pertemuan 10 (BI dan QRIS) dan Pertemuan 11 (OJK dan fintech lending); dosen disarankan memeriksa sumber resmi terbaru sebelum mengajar.

4

Peran Fintech dalam Inklusi Keuangan UMKM

Inklusi keuangan berarti masyarakat dan pelaku usaha dapat mengakses layanan keuangan yang sesuai kebutuhan secara mudah dan terjangkau. Bagi UMKM, fintech dapat membantu pada beberapa aspek:

  • Menerima pembayaran. Pembayaran digital memungkinkan UMKM menerima pembayaran nontunai tanpa perangkat yang mahal.
  • Mengakses pembiayaan. Layanan pinjaman berbasis teknologi memberi alternatif selain kredit perbankan konvensional.
  • Memiliki catatan transaksi. Transaksi digital meninggalkan jejak data yang dapat dimanfaatkan untuk pembukuan.

Poin ketiga menghubungkan fintech dengan cloud accounting: transaksi digital yang tercatat rapi pada sistem akuntansi membantu UMKM memiliki laporan keuangan yang lebih mudah dipertanggungjawabkan. Hubungan inilah yang akan dipraktikkan pada Pertemuan 12 menggunakan studi kasus CV Digital Sejahtera.

Tugas studi kasus: laporan AFTECH Annual Members Survey 2024

Unduh dan baca laporan AFTECH Annual Members Survey 2024 (lihat bagian Referensi). Dengan bahasa sendiri, catat: (1) segmen fintech apa saja yang disebut dalam laporan, (2) tantangan atau isu yang diangkat para pelaku industri, dan (3) bagian yang menurut Anda paling relevan bagi UMKM seperti CV Digital Sejahtera. Presentasikan temuan Anda secara singkat di kelas.

Ringkas

Rangkuman

Lima hal yang perlu diingat dari Pertemuan 9

  • Fintech adalah pemanfaatan teknologi untuk layanan keuangan yang lebih cepat, murah, dan mudah dijangkau.
  • Perkembangannya dibagi menjadi FinTech 1.0 (infrastruktur), 2.0 (digitalisasi layanan), dan 3.0 (era pendatang baru pascakrisis 2008).
  • Kategori utama fintech: payment, lending, insurtech, wealthtech, dan regtech.
  • Ekosistem fintech Indonesia melibatkan BI, OJK, AFTECH, penyelenggara fintech, dan pengguna.
  • Fintech mendukung inklusi keuangan UMKM melalui pembayaran digital, akses pembiayaan, dan catatan transaksi yang dapat dibukukan.
Latihan

Latihan Pemahaman (Cek Mandiri)

Jawab pertanyaan berikut sebelum pertemuan berikutnya. Klik "Lihat kunci jawaban" untuk memeriksa pemahaman Anda.

  1. Jelaskan ciri utama FinTech 3.0 dibanding FinTech 2.0.
    Lihat kunci jawaban

    Pada FinTech 2.0, lembaga keuangan tradisional yang mendigitalkan layanannya (misalnya ATM dan perbankan elektronik). Pada FinTech 3.0, perusahaan rintisan teknologi dan pendatang baru ikut menyediakan layanan keuangan dan sering menantang lembaga konvensional.

  2. Sebutkan lima kategori fintech yang dibahas pada pertemuan ini.
    Lihat kunci jawaban

    Payment, lending, insurtech, wealthtech, dan regtech.

  3. Pihak mana yang berperan sebagai otoritas sistem pembayaran, dan mana yang mengawasi sektor jasa keuangan termasuk fintech lending?
    Lihat kunci jawaban

    Bank Indonesia (BI) untuk sistem pembayaran, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk sektor jasa keuangan termasuk fintech lending.

  4. Apa peran AFTECH dalam ekosistem fintech Indonesia?
    Lihat kunci jawaban

    AFTECH adalah asosiasi industri yang mewadahi para pelaku fintech dan menerbitkan laporan industri, misalnya Annual Members Survey.

  5. Jelaskan satu cara fintech mendukung inklusi keuangan UMKM dan kaitannya dengan cloud accounting.
    Lihat contoh jawaban

    Contoh: pembayaran digital membuat UMKM dapat menerima pembayaran nontunai, dan transaksi digital tersebut meninggalkan jejak data yang dapat dicatat pada cloud accounting sehingga pembukuan lebih rapi dan laporan keuangan lebih mudah dipertanggungjawabkan.

Referensi

Referensi

Referensi berikut konsisten dengan silabus mata kuliah Cloud Accounting and Fintech, Pertemuan 9.

Referensi Teori

  1. Teori Arner, D. W., Barberis, J. N., & Buckley, R. P. (2016). The evolution of FinTech: A new post-crisis paradigm? Georgetown Journal of International Law, 47(4), 1345–1393.
  2. Teori Buckley, R. P., Arner, D. W., & Zetzsche, D. A. (2023). FinTech: Finance, technology and regulation. Cambridge University Press.
  3. Teori Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), & Katadata Insight Center. (2025). Annual members survey 2024. https://fintech.id/en/knowledge-hub/aftech-annual-members-survey-2024-english

Referensi Praktik / Pengayaan

  1. Praktik Studi kasus laporan AFTECH Annual Members Survey 2024 sebagai gambaran industri fintech Indonesia terkini (tugas pada bagian 4). Isi dan tautan laporan dapat diperbarui oleh penerbit; pastikan mengakses versi terbaru dari situs resmi AFTECH.
Catatan verifikasi

Referensi teori merujuk langsung pada daftar pustaka silabus mata kuliah yang telah ditelusuri dan diverifikasi (penulis, tahun, penerbit/DOI/tautan). Referensi praktik bersifat pengayaan dan bukan kutipan akademik.

Materi Pertemuan 9 — Mata Kuliah Cloud Accounting and Fintech, Program Studi D3 Komputerisasi Akuntansi. Disusun mengikuti struktur silabus mata kuliah; mohon disesuaikan dengan gaya penyampaian dan kebijakan program studi masing-masing sebelum digunakan di kelas.

Komentar

POPULER

Silabus Mata Kuliah Teori Pengambilan Keputusan

Decision Tree dan Expected Value

Anggaran Tenaga Kerja Langsung

Bias dan Kesalahan dalam Pengambilan Keputusan

Keputusan pada Kondisi Kepastian dan Risiko