Pertemuan 10 — Digital Payment, E-Wallet, dan QRIS

Cloud Accounting and Fintech  ·  D3 Komputerisasi Akuntansi

Pertemuan 10 — Digital Payment, E-Wallet, dan QRIS

Tingkat: Menengah Bobot: 2 SKS Orientasi: Teori dan simulasi — kategori fintech payment

Pada Pertemuan 9, payment dikenali sebagai salah satu kategori fintech yang paling dekat dengan pelaku usaha. Pertemuan ini membahas kategori tersebut lebih dalam: konsep pembayaran digital dan uang elektronik, e-wallet, QRIS sebagai standar kode QR nasional, aturan Bank Indonesia yang melandasinya, dan biaya MDR yang ditanggung merchant. Pembahasan ini menjadi bekal untuk Pertemuan 12, saat transaksi QRIS dan e-wallet dicatat pada cloud accounting.

Tujuan

Tujuan Pembelajaran

Setelah mengikuti pertemuan ini, mahasiswa diharapkan mampu:

  1. Menjelaskan konsep pembayaran digital dan uang elektronik (e-money).
  2. Menjelaskan fungsi e-wallet dan membandingkan beberapa e-wallet yang umum digunakan.
  3. Menjelaskan QRIS, perbedaan QRIS statis dan dinamis, serta QRIS TAP.
  4. Menjelaskan peran Bank Indonesia dan peraturan yang melandasi QRIS.
  5. Menjelaskan dan menghitung MDR serta dampaknya pada pencatatan penjualan merchant.
Empat langkah transaksi QRIS: pembeli memindai QR merchant, konfirmasi dengan PIN, transaksi diproses PJP, dana masuk ke akun merchant dikurangi MDR

Gambar 1. Alur sederhana transaksi pembayaran dengan QRIS.

1

Konsep Digital Payment dan E-Money

Pembayaran digital (digital payment) adalah pembayaran yang dilakukan secara elektronik tanpa uang tunai fisik. Cakupannya luas, mulai dari transfer bank, kartu debit dan kredit, uang elektronik, dompet elektronik, hingga pembayaran dengan kode QR.

Uang elektronik (e-money) adalah alat pembayaran yang nilai uangnya disetorkan terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit, lalu disimpan secara elektronik dan digunakan untuk membayar kepada pedagang. Nilai uang tersebut dapat tersimpan pada chip di kartu atau pada server milik penerbit. E-money tidak sama dengan rekening bank: saldonya adalah nilai yang dipegang penerbit, dan pengisiannya disebut top-up.

Penyelenggara layanan pembayaran ini, baik bank maupun nonbank, disebut Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan berada di bawah pengaturan serta pengawasan Bank Indonesia (lihat bagian 4).

Kaitan dengan fintech

Penyedia e-money dan e-wallet yang bukan bank adalah contoh nyata penyelenggara fintech kategori payment yang dibahas pada Pertemuan 9.

2

E-Wallet: OVO, GoPay, DANA, ShopeePay

E-wallet (dompet elektronik) adalah aplikasi yang menyimpan saldo uang elektronik dan memungkinkan penggunanya membayar, menerima uang, serta mentransfer dana langsung dari ponsel. Contoh yang umum dikenal antara lain OVO, GoPay, DANA, dan ShopeePay.

Tabel 1. Fungsi umum e-wallet
FungsiPenjelasan
Top-up saldoMengisi saldo dari rekening bank, gerai, atau sumber lain
PembayaranMembayar belanja, tagihan, atau transportasi, termasuk dengan memindai QRIS
TransferMengirim dana ke sesama pengguna atau ke rekening bank
Menerima pembayaran (merchant)Merchant menerima pembayaran pelanggan ke akun penyedia e-wallet

Bagi perusahaan yang menerima pembayaran melalui e-wallet, dana pelanggan tidak langsung berada di rekening bank, melainkan lebih dulu di saldo akun penyedia dan kemudian dicairkan ke rekening. Karena itu, pada cloud accounting saldo tersebut perlu dicatat pada akun tersendiri (misalnya akun saldo e-wallet pada kelompok aset kas dan bank) sehingga dapat direkonsiliasi seperti rekening bank pada Pertemuan 7.

Tugas perbandingan

Fitur, biaya, dan kebijakan setiap e-wallet dapat berubah sewaktu-waktu. Buatlah tabel perbandingan OVO, GoPay, DANA, dan ShopeePay berdasarkan informasi dari situs atau aplikasi resmi masing-masing: fitur pembayaran merchant, cara pencairan saldo, dan dukungan QRIS.

3

QRIS: Definisi, Statis vs Dinamis, QRIS TAP

QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah standar kode QR nasional untuk pembayaran di Indonesia, yang dikembangkan Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Sebelum ada standar ini, setiap penyedia memiliki kode QR sendiri sehingga merchant sering harus memasang banyak kode. Dengan QRIS, satu kode QR dapat dibaca oleh berbagai aplikasi pembayaran, baik aplikasi bank maupun e-wallet. Mulai pertemuan ini, "merchant" berarti pelaku usaha yang menerima pembayaran QRIS.

QRIS statis dan dinamis

Perbandingan QRIS statis, QRIS dinamis, dan QRIS TAP

Gambar 2. Perbedaan QRIS statis, QRIS dinamis, dan QRIS TAP.

  • QRIS statis — kode QR bersifat tetap (misalnya dicetak dan dipajang). Pembeli memindai lalu mengisi nominal sendiri.
  • QRIS dinamis — kode QR dibuat untuk setiap transaksi dan sudah memuat nominal, sehingga pembeli tidak perlu mengetik angka. Cocok untuk kasir atau toko online, dan mengurangi risiko salah input nominal.

QRIS TAP

QRIS TAP (QRIS Tanpa Pindai) adalah layanan yang diluncurkan Bank Indonesia pada Maret 2025. Pembeli cukup menempelkan ponsel berteknologi NFC (Near Field Communication) ke perangkat merchant, tanpa memindai kode QR. Menurut pemberitaan peluncurannya, QRIS TAP tidak menggantikan QRIS yang sudah ada, pada tahap awal terbatas pada perangkat Android berfitur NFC, dan diterapkan bertahap, mulai dari sektor transportasi dan layanan publik.

Catatan penting

Penjelasan QRIS TAP di atas bersumber dari pemberitaan peluncuran dan dapat berkembang. Dosen disarankan memeriksa informasi terbaru di situs resmi Bank Indonesia sebelum mengajar.

4

Regulasi Bank Indonesia terkait QRIS

Bank Indonesia berwenang mengatur dan mengawasi sistem pembayaran di Indonesia. Dua ketentuan yang perlu dikenal pada topik ini:

  • PADG No. 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran. Ketentuan ini mengatur implementasi standar kode QR nasional (QRIS) bagi penyelenggara pembayaran (daftar pustaka silabus).
  • PBI No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran, yang menjadi landasan pengaturan PJP secara umum (disebut dalam pernyataan resmi BI sebagaimana dikutip pemberitaan, termasuk bahwa tarif layanan QRIS tidak dikenakan kepada konsumen).
Verifikasi sebelum dikutip

Nomor dan isi peraturan dapat diperbarui atau diganti. Teks lengkap pasal PADG belum diverifikasi pada modul ini, sehingga rujukan pasal harus diambil langsung dari salinan resmi di situs Bank Indonesia (bi.go.id) sebelum dikutip dalam tugas atau soal ujian.

5

Biaya Merchant Discount Rate (MDR)

Merchant Discount Rate (MDR) adalah biaya yang dibayar merchant kepada penyedia layanan pembayaran atas setiap transaksi QRIS, dihitung sebagai persentase dari nilai transaksi. Besaran dan pembagian MDR ditetapkan oleh Bank Indonesia, dan merchant tidak boleh membebankannya kepada konsumen.

Menurut pemberitaan kebijakan BI pada 2023–2024, tarif MDR QRIS untuk usaha mikro sebesar 0,3% (transaksi sampai Rp100.000 dibebaskan), sedangkan usaha lainnya sebesar 0,7%. Besaran ini dapat disesuaikan BI dan dapat berbeda menurut segmen usaha dan jenis transaksi, sehingga angka 0,7% pada contoh di bawah hanya ilustrasi perhitungan.

Contoh MDR: penjualan QRIS 1.000.000 dikurangi MDR 0,7 persen sebesar 7.000 menjadi dana diterima 993.000, dengan jurnal debit bank 993.000 debit beban MDR 7.000 kredit pendapatan 1.000.000

Gambar 3. Ilustrasi MDR dan pencatatannya pada cloud accounting (angka contoh).

Dari sisi akuntansi, dana yang diterima merchant sudah dipotong MDR. Pendapatan tetap dicatat sebesar nilai penjualan penuh, sedangkan MDR dicatat sebagai beban. Jika pencatatan hanya mengikuti jumlah yang masuk ke rekening, pendapatan akan tercatat lebih kecil dari yang sebenarnya. Pada Pertemuan 12, hal ini dipraktikkan dalam rekonsiliasi otomatis transaksi QRIS.

Poin diskusi

Mengapa merchant sebaiknya memeriksa laporan penyelesaian (settlement) dari penyedia pembayaran, bukan hanya melihat saldo yang masuk, saat melakukan rekonsiliasi?

Ringkas

Rangkuman

Lima hal yang perlu diingat dari Pertemuan 10

  • Pembayaran digital mencakup transfer, kartu, e-money, e-wallet, dan QR; e-money adalah nilai uang yang disetor terlebih dahulu dan disimpan secara elektronik.
  • E-wallet adalah aplikasi penyimpan saldo uang elektronik; saldonya dicatat pada akun tersendiri agar dapat direkonsiliasi.
  • QRIS adalah standar kode QR nasional; QRIS statis membutuhkan input nominal oleh pembeli, QRIS dinamis memuat nominal otomatis, dan QRIS TAP memakai NFC.
  • Bank Indonesia mengatur QRIS melalui PADG No. 21/18/PADG/2019 dan mengatur PJP melalui PBI No. 23/6/PBI/2021; pasal rinci perlu diverifikasi ke sumber resmi.
  • MDR adalah biaya merchant atas transaksi QRIS; dicatat sebagai beban, sementara pendapatan tetap sebesar nilai penjualan penuh.
Latihan

Latihan Pemahaman (Cek Mandiri)

Jawab pertanyaan berikut sebelum pertemuan berikutnya. Klik "Lihat kunci jawaban" untuk memeriksa pemahaman Anda.

  1. Apa perbedaan uang elektronik (e-money) dengan rekening bank?
    Lihat kunci jawaban

    Nilai uang e-money disetor terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan secara elektronik (pada chip atau server penerbit), sedangkan rekening bank adalah simpanan nasabah di bank. Pengisian saldo e-money disebut top-up.

  2. Mengapa saldo e-wallet perlu dicatat pada akun tersendiri di cloud accounting?
    Lihat kunci jawaban

    Karena dana berada di akun penyedia e-wallet dan baru kemudian dicairkan ke rekening bank, sehingga saldonya perlu dilacak dan direkonsiliasi tersendiri seperti rekening bank.

  3. Jelaskan perbedaan QRIS statis dan QRIS dinamis.
    Lihat kunci jawaban

    QRIS statis berupa kode tetap sehingga pembeli mengisi nominal sendiri; QRIS dinamis dibuat per transaksi dan sudah memuat nominal, sehingga mengurangi risiko salah input.

  4. Apa yang dimaksud dengan MDR, dan siapa yang tidak boleh dibebani biaya tersebut?
    Lihat kunci jawaban

    MDR adalah biaya yang dibayar merchant kepada penyedia layanan pembayaran atas transaksi QRIS, berupa persentase dari nilai transaksi. Biaya ini tidak boleh dibebankan kepada konsumen.

  5. Sebuah merchant menerima pembayaran QRIS Rp 2.000.000 dengan MDR 0,7% (angka ilustrasi). Hitung MDR dan dana yang diterima, lalu sebutkan akun yang di-debit dan di-kredit.
    Lihat kunci jawaban

    MDR = 0,7% × 2.000.000 = Rp 14.000. Dana diterima = 2.000.000 − 14.000 = Rp 1.986.000. Debit Bank/Saldo PJP Rp 1.986.000 dan debit Beban MDR Rp 14.000; kredit Pendapatan Penjualan Rp 2.000.000.

Referensi

Referensi

Referensi berikut konsisten dengan silabus mata kuliah Cloud Accounting and Fintech, Pertemuan 10.

Referensi Teori

  1. Teori Fauziah, F., Sudarma, M., & Saraswati, E. (2025). MSMEs in digital transformation: Determinants of QRIS e-payment acceptance. Jurnal Manajemen, 29(2), 379–399. https://doi.org/10.24912/jm.v29i2.2681
  2. Teori Buckley, R. P., Arner, D. W., & Zetzsche, D. A. (2023). FinTech: Finance, technology and regulation. Cambridge University Press.

Referensi Praktik / Pengayaan

  1. Praktik Bank Indonesia. (2019). Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran. Teks lengkap pasal belum diverifikasi; ambil salinan resmi dari bi.go.id sebelum dikutip.
  2. Praktik Materi edukasi QRIS resmi Bank Indonesia (bi.go.id). Tautan spesifik perlu diverifikasi ulang; struktur situs dapat berubah.
  3. Praktik Simulasi pembuatan atau pemindaian QRIS merchant (sandbox atau edukasi) sesuai fasilitas yang tersedia di lab.
Catatan verifikasi

Referensi teori merujuk pada daftar pustaka silabus yang telah diverifikasi (penulis, tahun, DOI). Informasi tarif MDR dan QRIS TAP pada modul ini bersumber dari pemberitaan kebijakan Bank Indonesia dan bersifat orientasi; kebijakan dapat berubah, sehingga perlu dicocokkan dengan sumber resmi terbaru.

Materi Pertemuan 10 — Mata Kuliah Cloud Accounting and Fintech, Program Studi D3 Komputerisasi Akuntansi. Disusun mengikuti struktur silabus mata kuliah; mohon disesuaikan dengan gaya penyampaian dan kebijakan program studi masing-masing sebelum digunakan di kelas.

Komentar

POPULER

Silabus Mata Kuliah Teori Pengambilan Keputusan

Decision Tree dan Expected Value

Anggaran Tenaga Kerja Langsung

Bias dan Kesalahan dalam Pengambilan Keputusan

Keputusan pada Kondisi Kepastian dan Risiko