Sustainability Governance, IFRS S1/S2, dan Assurance
Materi Pembelajaran · Pertemuan 12
Sustainability Governance, IFRS S1/S2, dan Assurance
Mata Kuliah Akuntansi dan Tata Kelola Korporasi
Tujuan Pembelajaran
Setelah mempelajari materi ini, mahasiswa diharapkan mampu:
- Menjelaskan struktur tata kelola keberlanjutan, termasuk peran dewan, manajemen, pengendalian data, dan assurance.
- Menganalisis risiko iklim (fisik dan transisi) dan mengaitkannya dengan strategi, manajemen risiko, serta pengungkapan berdasarkan IFRS S1 dan S2.
- Mengevaluasi kualitas pengawasan dan assurance atas informasi keberlanjutan, serta menyusun governance scorecard untuk organisasi studi kasus.
Daftar Isi
1. Keberlanjutan sebagai Isu Tata Kelola
Pertemuan 11 menunjukkan bahwa pengungkapan adalah jembatan akuntabilitas antara perusahaan dan investor. Pertemuan ini memperluas jembatan itu ke informasi keberlanjutan, khususnya risiko iklim. Alasannya bukan sekadar tren pelaporan: risiko lingkungan dan sosial dapat memengaruhi arus kas, akses pembiayaan, dan nilai perusahaan, sehingga menjadi bagian dari tanggung jawab dewan untuk mengawasi strategi dan risiko.
G20/OECD Principles edisi 2023 menegaskan hal ini dengan menambahkan bab tersendiri tentang keberlanjutan dan resiliensi (Pertemuan 2). Pertanyaan tata kelolanya sama dengan pertemuan sebelumnya, hanya objeknya baru: siapa yang mengawasi, dengan informasi apa, dengan pengendalian seperti apa, dan siapa yang menjamin bahwa informasi tersebut dapat dipercaya.
2. Sustainability Governance
Sustainability governance adalah pengaturan struktur, proses, dan akuntabilitas yang memastikan risiko dan peluang keberlanjutan diawasi, dikelola, dan dilaporkan secara memadai. Pengaturan ini dapat dipahami sebagai lima lapisan yang saling bergantung.
Gambar 1. Lima lapisan tata kelola keberlanjutan.
2.1 Peran Dewan
Dewan perlu memiliki mandat yang jelas atas pengawasan keberlanjutan. Mandat ini dapat ditempatkan pada komite khusus, pada komite audit atau komite risiko, atau pada dewan secara penuh, asalkan tanggung jawabnya tertulis dan terdokumentasi. Hal yang perlu dinilai antara lain kompetensi anggota dewan terhadap isu iklim, frekuensi dan kedalaman pembahasan, kualitas laporan yang diterima dari manajemen, serta apakah isu keberlanjutan benar-benar memengaruhi keputusan strategis dan alokasi modal.
2.2 Peran Manajemen, Insentif, dan Pengendalian Data
Manajemen bertanggung jawab menerjemahkan strategi menjadi target dan program. Keterkaitan target keberlanjutan dengan remunerasi dapat menyelaraskan insentif (Pertemuan 7), tetapi perlu dinilai substansinya: apakah indikatornya terukur, menantang, dan tidak mudah dimanipulasi. Di sisi pelaporan, informasi keberlanjutan sering berasal dari banyak unit dan sumber di luar sistem akuntansi. Karena itu, diperlukan pengendalian internal atas pelaporan keberlanjutan: definisi metrik yang konsisten, sumber data yang jelas, dan reviu berjenjang, sebagaimana prinsip pengendalian yang dipelajari pada Pertemuan 6.
3. Risiko Iklim
Standar pengungkapan iklim membagi risiko terkait iklim ke dalam dua kategori:
- Risiko fisik — dampak langsung perubahan iklim. Risiko akut berasal dari kejadian ekstrem seperti banjir, badai, dan kebakaran lahan; risiko kronis berasal dari perubahan jangka panjang seperti kenaikan suhu dan muka laut.
- Risiko transisi — dampak peralihan menuju ekonomi rendah karbon, mencakup perubahan kebijakan dan hukum, teknologi, preferensi pasar, dan risiko reputasi.
Risiko iklim juga dapat menimbulkan peluang, misalnya efisiensi sumber daya, produk rendah karbon, dan akses ke pembiayaan berkelanjutan. Bagi dewan, pertanyaan pentingnya adalah bagaimana risiko ini mengubah prospek keuangan: pendapatan, biaya, aset, kewajiban, dan kebutuhan pendanaan dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.
3.1 Analisis Skenario dan Hubungan dengan ERM
Karena ketidakpastian iklim bersifat jangka panjang, perusahaan menggunakan analisis skenario untuk menguji ketahanan strategi pada berbagai kemungkinan masa depan. Hasil analisis ini idealnya masuk ke dalam proses manajemen risiko perusahaan dan penetapan selera risiko, sejalan dengan kerangka ERM COSO (2017) yang mengaitkan risiko dengan strategi dan kinerja (Pertemuan 6). Risiko iklim yang hanya muncul di laporan keberlanjutan tetapi tidak ada dalam daftar risiko perusahaan merupakan tanda bahwa integrasinya lemah.
4. IFRS S1 dan S2
IFRS S1 mengatur persyaratan umum untuk pengungkapan informasi keuangan terkait keberlanjutan, sedangkan IFRS S2 mengatur pengungkapan terkait iklim. Keduanya diterbitkan oleh International Sustainability Standards Board (ISSB) pada Juni 2023 dan dirancang agar informasi keberlanjutan dilaporkan bersama dan terhubung dengan laporan keuangan. Isinya disusun di sekitar empat area konten inti, yang berasal dari struktur rekomendasi TCFD.
Gambar 2. Empat area konten inti IFRS S1 dan S2 serta kategori risiko iklim.
4.1 Karakteristik Penting
- Berorientasi pada pengguna laporan keuangan — standar ini berfokus pada informasi yang material bagi investor, kreditur, dan pemberi pinjaman dalam menilai nilai perusahaan. Pendekatan ini berbeda dari kerangka yang menekankan dampak perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan (materialitas dampak atau double materiality), sehingga mahasiswa perlu memahami perbedaan basis materialitasnya.
- Pengungkapan tata kelola sebagai objek tersendiri — perusahaan diminta menjelaskan badan atau individu yang mengawasi risiko dan peluang, bagaimana kompetensinya dibangun, dan bagaimana manajemen berperan.
- Metrik iklim — S2 mencakup pengungkapan emisi gas rumah kaca, termasuk emisi lingkup 1, 2, dan 3, beserta target yang ditetapkan dan kemajuannya.
4.2 Penerapan di Indonesia
Di Indonesia, adopsi IFRS S1 dan S2 dilakukan oleh Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia (DSK IAI) melalui Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) yang terdiri atas PSPK 1 dan PSPK 2. Menurut pemberitaan peluncurannya, kedua pernyataan ini disahkan pada 1 Juli 2025 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027. Sementara itu, kewajiban laporan keberlanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik telah berlaku sejak POJK No. 51/POJK.03/2017, dan OJK diberitakan tengah menyiapkan penyesuaian aturan tersebut agar selaras dengan standar internasional.
5. Assurance atas Informasi Keberlanjutan
Informasi keberlanjutan sering kali memuat estimasi, data nonkeuangan, dan asumsi yang lebih sulit diverifikasi dibandingkan angka akuntansi. Oleh sebab itu, assurance independen berperan meningkatkan kepercayaan pengguna dan mengurangi risiko klaim yang berlebihan atau menyesatkan (sering disebut greenwashing). Prinsip OECD juga menekankan pentingnya keandalan informasi keberlanjutan yang diungkapkan.
5.1 Tingkat Keyakinan dan Standar
| Aspek | Keyakinan Terbatas (limited assurance) | Keyakinan Memadai (reasonable assurance) |
|---|---|---|
| Tingkat keyakinan | Lebih rendah; kesimpulan dinyatakan dalam bentuk negatif (tidak ada hal yang mengindikasikan salah saji material). | Lebih tinggi; kesimpulan dinyatakan secara positif. |
| Prosedur | Lebih terbatas, seperti permintaan keterangan dan prosedur analitis. | Lebih luas, termasuk pengujian pengendalian dan bukti yang lebih rinci. |
| Penggunaan lazim | Tahap awal pelaporan keberlanjutan atau topik yang datanya masih berkembang. | Informasi yang matang dan berdampak besar pada keputusan pengguna. |
Untuk memperkuat konsistensi, International Auditing and Assurance Standards Board (IAASB) menerbitkan ISSA 5000 (General Requirements for Sustainability Assurance Engagements) pada November 2024. Standar ini bersifat menyeluruh, dapat dipakai pada berbagai kerangka pelaporan keberlanjutan, dan mencakup keyakinan terbatas maupun memadai. Di yurisdiksi yang mengadopsinya, ISSA 5000 berlaku untuk periode yang dimulai pada atau setelah 15 Desember 2026. Penerapannya di Indonesia bergantung pada ketentuan otoritas dan organisasi profesi setempat.
5.2 Peran Pihak yang Terlibat
- Komite audit dan dewan — menelaah ruang lingkup assurance, independensi penyedia, dan hasil temuan.
- Audit internal — memberi assurance atas pengendalian dan proses pengumpulan data keberlanjutan (garis ketiga pada Three Lines Model, Pertemuan 5).
- Penyedia assurance eksternal — dapat berupa auditor laporan keuangan atau penyedia lain yang kompeten dan independen.
5.3 Pertanyaan Evaluatif tentang Assurance
Mahasiswa dapat menilai assurance dengan pertanyaan berikut: informasi apa yang dijamin dan apa yang tidak; tingkat keyakinan yang dipakai; siapa penyedianya dan apakah independen; apakah terdapat pembatasan ruang lingkup; serta apakah dewan atau komite audit membahas hasilnya.
6. Menyusun Governance Scorecard
Governance scorecard adalah alat ringkas untuk menilai kualitas tata kelola keberlanjutan secara terstruktur. Setiap dimensi dinilai berdasarkan bukti dari dokumen perusahaan, bukan kesan. Penilaian dapat memakai skala 0 sampai 3 berikut.
| Skor | Deskripsi |
|---|---|
| 0 | Tidak ada bukti atau praktik yang relevan. |
| 1 | Ada secara formal atau bersifat umum, tanpa bukti penerapan. |
| 2 | Spesifik dan berjalan, dengan bukti penerapan yang dapat ditelusuri. |
| 3 | Terintegrasi dengan strategi dan risiko, terukur, serta diuji secara independen. |
| Dimensi | Indikator yang Dinilai | Contoh Bukti |
|---|---|---|
| Pengawasan dewan | Mandat tertulis atas keberlanjutan dan iklim, frekuensi pembahasan, serta kompetensi anggota. | Piagam komite, risalah rapat, profil dewan |
| Integrasi strategi dan risiko | Risiko iklim masuk daftar risiko dan selera risiko; ada analisis skenario. | Profil risiko, bagian strategi pada laporan |
| Insentif | Indikator keberlanjutan dalam remunerasi bersifat terukur dan material. | Laporan remunerasi |
| Pengungkapan | Kesesuaian dengan standar yang dirujuk, kejelasan materialitas, metrik, dan target. | Laporan keberlanjutan dan laporan tahunan |
| Pengendalian data | Pengendalian internal atas pelaporan keberlanjutan, definisi metrik, dan pemilik data. | Kebijakan pelaporan, hasil audit internal |
| Assurance | Ruang lingkup, tingkat keyakinan, dan independensi penyedia. | Laporan assurance independen |
Penggunaan scorecard menuntut kehati-hatian. Skor yang tinggi pada dimensi formal tidak otomatis berarti praktik yang baik, sehingga catatan bukti dan alasan penilaian sama pentingnya dengan angkanya. Penilaian berbasis indikator dan benchmarking dibahas lebih jauh pada Pertemuan 14.
7. Aktivitas dan Tugas Pertemuan 12
Aktivitas Kelas: Flipped learning, case workshop, praktikum penyusunan scorecard, dan project clinic untuk proyek tata kelola kelompok (Tatap Muka: 150 menit).
Tugas Mahasiswa: Menyusun governance scorecard keberlanjutan untuk organisasi studi kasus berdasarkan enam dimensi pada tabel, dengan skor, bukti, dan alasan penilaian untuk setiap dimensi, serta membandingkan alternatif rekomendasi dan mendokumentasikan keputusannya (Penugasan Terstruktur/Belajar Mandiri: 180/180 menit).
Penilaian: Governance scorecard — bobot 10% dari nilai akhir.
8. Rangkuman
Keberlanjutan, khususnya risiko iklim, merupakan isu tata kelola karena memengaruhi prospek keuangan dan menuntut pengawasan dewan. Tata kelola keberlanjutan terdiri atas lima lapisan: dewan dan komite, direksi dan manajemen, fungsi pelaksana, pengendalian data, serta assurance independen. Risiko iklim dibagi menjadi risiko fisik dan risiko transisi, dan perlu terintegrasi dengan strategi dan manajemen risiko perusahaan. IFRS S1 dan S2 mengatur pengungkapan melalui empat area konten inti, yaitu tata kelola, strategi, manajemen risiko, serta metrik dan target. Di Indonesia, PSPK 1 dan PSPK 2 mengadopsinya dengan efektif pada 1 Januari 2027. Assurance independen, termasuk melalui ISSA 5000, meningkatkan keandalan informasi dan mengurangi risiko klaim yang menyesatkan. Governance scorecard membantu menilai seluruh unsur tersebut secara terstruktur dan berbasis bukti.
9. Referensi
Pustaka Rujukan Resmi RPS (Pertemuan 12)
- [1] OECD. 2023. G20/OECD Principles of Corporate Governance. OECD Publishing.
- [5] Tricker, B. 2019. Corporate Governance: Principles, Policies, and Practices. 4th ed. Oxford University Press.
Referensi Standar dan Regulasi Pendukung
- IFRS Foundation. 2023. IFRS S1 General Requirements for Disclosure of Sustainability-related Financial Information dan IFRS S2 Climate-related Disclosures (pustaka [4] pada RPS).
- IAASB. 2024. International Standard on Sustainability Assurance (ISSA) 5000, General Requirements for Sustainability Assurance Engagements.
- Ikatan Akuntan Indonesia, Dewan Standar Keberlanjutan. Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK) 1 dan PSPK 2.
- Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.
- COSO. 2017. Enterprise Risk Management: Integrating with Strategy and Performance (pustaka [3] pada RPS).
Dosen disarankan memverifikasi status berlaku PSPK 1 dan PSPK 2, perubahan POJK 51/POJK.03/2017, serta adopsi ISSA 5000 di Indonesia, karena ketentuan ini masih berkembang.
Komentar
Posting Komentar