Digital Banking dan Fintech Lending

Cloud Accounting and Fintech  ·  D3 Komputerisasi Akuntansi

Pertemuan 11 — Digital Banking dan Fintech Lending

Tingkat: Menengah Bobot: 2 SKS Orientasi: Teori dan diskusi kasus — regulasi dan risiko

Setelah membahas pembayaran digital pada Pertemuan 10, kini kita masuk ke dua kategori fintech lain yang dekat dengan kebutuhan pelaku usaha: perbankan digital dan pinjaman berbasis teknologi (fintech lending). Pertemuan ini membandingkan bank digital dengan bank konvensional, memperkenalkan open API perbankan yang menjadi dasar integrasi pada Pertemuan 12, lalu membahas P2P lending beserta regulasi, penilaian kelayakan (credit scoring), dan risiko pinjaman online ilegal.

Tujuan

Tujuan Pembelajaran

Setelah mengikuti pertemuan ini, mahasiswa diharapkan mampu:

  1. Membedakan digital banking (bank digital) dan bank konvensional.
  2. Menjelaskan konsep open API perbankan dan manfaatnya bagi integrasi dengan aplikasi lain.
  3. Menjelaskan konsep P2P lending (LPBBTI) beserta kerangka regulasinya di Indonesia.
  4. Menjelaskan credit scoring serta risiko yang dihadapi pemberi dan penerima dana.
  5. Mengenali ciri pinjaman online ilegal dan cara memeriksa legalitas penyelenggara.
1

Digital Banking vs Bank Konvensional

Dalam pengaturan OJK (POJK No. 12/POJK.03/2021), bank digital adalah bank berbadan hukum Indonesia yang menjalankan kegiatan usahanya terutama melalui saluran elektronik, tanpa kantor fisik selain kantor pusat atau dengan kantor fisik yang terbatas. Bank digital tetap merupakan bank: berizin dan berada di bawah pengawasan OJK, bukan jenis lembaga yang berbeda.

Tabel 1. Perbandingan bank konvensional dan bank digital
AspekBank KonvensionalBank Digital
Saluran layanan utamaKantor cabang, ditambah layanan mobile dan internet bankingSaluran elektronik (aplikasi dan web)
Kantor fisikJaringan kantor cabangTidak ada atau terbatas, selain kantor pusat
Status kelembagaanBank berizin, diawasi OJKBank berizin, diawasi OJK
Catatan

Batas antara keduanya semakin kabur karena bank konvensional juga mengembangkan layanan digital. Bagi akuntansi, rekening pada bank digital diperlakukan sama seperti rekening bank lain: dicatat sebagai akun bank pada cloud accounting dan direkonsiliasi dengan mutasi rekeningnya (Pertemuan 7).

2

Open API Perbankan

API (Application Programming Interface) adalah antarmuka yang memungkinkan dua aplikasi saling bertukar data atau meminta layanan dengan cara yang terstandar. Pada open API perbankan, bank membuka sebagian layanan atau datanya kepada pihak ketiga melalui API, dengan persetujuan nasabah. Di Indonesia, Bank Indonesia menetapkan standar API untuk layanan pembayaran yang dikenal sebagai SNAP (Standar Nasional Open API Pembayaran).

Diagram open API: aplikasi pihak ketiga seperti cloud accounting mengirim permintaan melalui API terbuka ke bank dan menerima respons, dengan syarat persetujuan nasabah dan keamanan data

Gambar 1. Pertukaran data antara aplikasi pihak ketiga dan bank melalui open API.

Manfaat open API bagi pelaku usaha dan aplikasi akuntansi, antara lain:

  • Mutasi rekening dapat ditarik otomatis ke cloud accounting, tidak perlu diimpor manual seperti pada Pertemuan 7.
  • Pembayaran dari pelanggan dapat terhubung langsung dengan invoice pada sistem akuntansi.
  • Memudahkan lahirnya layanan baru yang menggabungkan data perbankan dan data usaha.

Di sisi lain, pembukaan akses ini menuntut keamanan yang ketat: data nasabah hanya boleh diakses dengan persetujuan, dan pihak ketiga harus dapat dipercaya. Topik integrasi ini dipraktikkan pada Pertemuan 12, sedangkan aspek keamanannya dibahas pada Pertemuan 15.

3

Konsep P2P Lending / LPBBTI

P2P lending (peer-to-peer lending) adalah layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi yang mempertemukan pemberi dana (lender) dengan penerima dana (borrower) melalui platform. Dalam regulasi Indonesia, istilah resminya adalah Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). OJK juga menggunakan istilah pinjaman daring (pindar).

Alur LPBBTI: pemberi dana menyalurkan dana ke penyelenggara berizin OJK yang melakukan credit scoring dan mitigasi risiko, lalu mendanai penerima dana seperti UMKM; cicilan dan biaya mengalir kembali sebagai pengembalian

Gambar 2. Alur sederhana LPBBTI: penyelenggara mempertemukan pemberi dan penerima dana.

Kerangka regulasi

  • POJK No. 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI, diterbitkan pada Desember 2024 dan menggantikan POJK No. 10/POJK.05/2022.
  • UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang menjadi payung hukum sektor jasa keuangan.

Bagi UMKM, pinjaman dari platform seperti ini dicatat pada cloud accounting sebagai liabilitas (utang pinjaman), sedangkan bunga dan biaya layanan dicatat sebagai beban. Ini berbeda dari utang usaha pada Pertemuan 6 yang timbul dari pembelian barang.

Catatan penting

Ketentuan teknis seperti batas manfaat ekonomi (bunga dan biaya) serta batas pendanaan ditetapkan OJK dan dapat berubah. Baca teks resmi POJK pada situs OJK, dan jangan mengutip angka batas dari pemberitaan tanpa memeriksa ketentuan terbarunya.

4

Credit Scoring dan Manajemen Risiko Lender-Borrower

Credit scoring adalah proses menilai kelayakan calon penerima dana, yaitu seberapa besar kemampuan dan kemauannya untuk membayar kembali. Penilaian ini memakai data seperti riwayat pembayaran, penghasilan atau arus kas, dan rasio utang terhadap pendapatan, serta pada fintech kerap ditambah data alternatif seperti catatan transaksi digital. Menurut ulasan hukum atas POJK 40/2024, penyelenggara diwajibkan melakukan penilaian kelayakan sebelum pendanaan; periksa teks resminya untuk rincian.

Tabel 2. Risiko utama dan cara mengelolanya
PihakRisiko UtamaCara Mengelola
Pemberi dana (lender)Penerima dana gagal bayarDiversifikasi pendanaan ke banyak penerima dana; memeriksa hasil penilaian kelayakan; memahami mekanisme mitigasi platform
Penerima dana (borrower)Biaya tinggi dan utang berlebihMenghitung total biaya sebelum meminjam; meminjam sesuai kemampuan arus kas; memastikan penyelenggara berizin
KeduanyaKebocoran atau penyalahgunaan data pribadiMemakai platform berizin; membatasi izin akses data; mengikuti ketentuan pelindungan data pribadi

Penyelenggara dapat bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjamin untuk mitigasi risiko gagal bayar. Namun OJK menegaskan bahwa asuransi kredit bukan jaminan bebas risiko, sehingga pengelolaan risiko tetap perlu dilakukan.

Menghitung biaya pinjaman (ilustrasi)

Sebuah usaha meminjam Rp 5.000.000 dan harus membayar total Rp 5.600.000 dalam enam bulan. Total biaya pinjaman = 5.600.000 − 5.000.000 = Rp 600.000, atau 12% dari pokok. Angka ini hanya contoh perhitungan, bukan tarif nyata; selalu bandingkan total biaya, bukan hanya cicilan bulanannya.

Catatan keuangan yang rapi pada cloud accounting turut membantu: laporan arus kas dan laba rugi membuat UMKM lebih mudah menunjukkan kemampuan bayarnya kepada pemberi dana.

5

Risiko Pinjaman Online Ilegal

Pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) adalah layanan pinjaman daring yang beroperasi tanpa izin OJK. Karena tidak diawasi, penggunanya menanggung risiko yang jauh lebih besar. OJK bersama kementerian dan lembaga terkait, melalui Satgas PASTI, aktif menindak entitas semacam ini.

Perbandingan pindar berizin OJK dan pinjol ilegal: izin, transparansi biaya, akses data pribadi, dan cara penagihan

Gambar 3. Perbedaan pindar berizin OJK dan pinjol ilegal.

Langkah aman sebelum meminjam

  1. Periksa apakah penyelenggara terdaftar dan berizin pada daftar resmi di situs OJK (ojk.go.id).
  2. Baca seluruh biaya, bunga, denda, dan jangka waktu sebelum menyetujui.
  3. Tolak aplikasi yang meminta akses kontak dan galeri ponsel tanpa alasan yang jelas.
  4. Jangan membagikan kode OTP, PIN, atau kata sandi kepada siapa pun.
  5. Jika menjadi korban teror atau menemukan entitas mencurigakan, laporkan ke OJK melalui Kontak OJK 157 (telepon atau WhatsApp 081-157-157-157).
Verifikasi kontak dan daftar

Daftar penyelenggara berizin dan saluran pengaduan dapat diperbarui. Pastikan nomor kontak dan daftar yang dipakai berasal dari situs resmi OJK pada tanggal Anda mengakses.

Poin diskusi

Selain kerugian finansial, apa dampak yang dapat dialami pelaku UMKM jika data kontak pelanggan atau data usahanya disalahgunakan oleh pinjol ilegal?

Ringkas

Rangkuman

Lima hal yang perlu diingat dari Pertemuan 11

  • Bank digital adalah bank berizin yang beroperasi terutama melalui saluran elektronik dengan kantor fisik terbatas; statusnya tetap bank di bawah pengawasan OJK.
  • Open API membuka layanan atau data bank bagi pihak ketiga dengan persetujuan nasabah, dan menjadi dasar integrasi dengan cloud accounting.
  • LPBBTI (P2P lending) mempertemukan pemberi dan penerima dana; diatur dalam POJK No. 40 Tahun 2024 dan UU P2SK.
  • Credit scoring menilai kelayakan penerima dana; risiko lender dan borrower perlu dikelola, dan asuransi kredit bukan jaminan bebas risiko.
  • Pinjol ilegal beroperasi tanpa izin OJK; selalu periksa legalitas penyelenggara sebelum meminjam.
Latihan

Latihan Pemahaman (Cek Mandiri)

Jawab pertanyaan berikut sebelum pertemuan berikutnya. Klik "Lihat kunci jawaban" untuk memeriksa pemahaman Anda.

  1. Jelaskan perbedaan bank digital dan bank konvensional menurut saluran layanannya.
    Lihat kunci jawaban

    Bank digital menjalankan kegiatan usahanya terutama melalui saluran elektronik dengan kantor fisik terbatas (selain kantor pusat), sedangkan bank konvensional mengandalkan jaringan kantor cabang yang dilengkapi layanan digital. Keduanya sama-sama bank berizin yang diawasi OJK.

  2. Apa itu open API perbankan, dan apa manfaatnya bagi cloud accounting?
    Lihat kunci jawaban

    Open API memungkinkan bank membuka layanan atau data kepada pihak ketiga melalui antarmuka standar dengan persetujuan nasabah. Bagi cloud accounting, mutasi rekening dapat ditarik otomatis tanpa impor manual.

  3. Apa peran penyelenggara LPBBTI, dan regulasi apa yang kini mengaturnya?
    Lihat kunci jawaban

    Penyelenggara berperan sebagai platform berizin OJK yang mempertemukan pemberi dan penerima dana. Pengaturannya terdapat dalam POJK No. 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI (menggantikan POJK No. 10/POJK.05/2022), dengan payung hukum UU No. 4 Tahun 2023 (P2SK).

  4. Sebuah usaha meminjam Rp 5.000.000 dan membayar total Rp 5.600.000. Berapa total biaya pinjaman, dan berapa persen dari pokok?
    Lihat kunci jawaban

    Total biaya = 5.600.000 − 5.000.000 = Rp 600.000. Persentase dari pokok = 600.000 ÷ 5.000.000 = 12%.

  5. Sebutkan dua ciri pinjol ilegal dan satu cara memeriksa legalitas penyelenggara.
    Lihat contoh jawaban

    Contoh ciri: tidak terdaftar/berizin OJK; meminta akses kontak dan galeri ponsel; penagihan dengan teror atau penyebaran data pribadi; biaya tidak jelas (dua di antaranya). Cara memeriksa: mencocokkan nama penyelenggara dengan daftar resmi pada situs OJK atau menghubungi Kontak OJK 157.

Referensi

Referensi

Referensi berikut konsisten dengan silabus mata kuliah Cloud Accounting and Fintech, Pertemuan 11.

Referensi Teori

  1. Teori Buckley, R. P., Arner, D. W., & Zetzsche, D. A. (2023). FinTech: Finance, technology and regulation. Cambridge University Press.
  2. Teori Arner, D. W., Barberis, J. N., & Buckley, R. P. (2016). The evolution of FinTech: A new post-crisis paradigm? Georgetown Journal of International Law, 47(4), 1345–1393.

Referensi Praktik / Pengayaan

  1. Praktik Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-40-Tahun-2024-Layanan-Pendanaan-Bersama-Berbasis-Teknologi-Informasi.aspx
  2. Praktik Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
  3. Praktik Daftar penyelenggara fintech lending berizin OJK (ojk.go.id/waspada-investasi). Daftar diperbarui berkala; cek versi dan tanggal terbaru sebelum digunakan.
Catatan verifikasi

Referensi teori dan POJK/UU merujuk pada daftar pustaka silabus yang telah diverifikasi. Rujukan POJK No. 12/POJK.03/2021 (bank digital), SNAP Bank Indonesia, kewajiban penilaian kelayakan, dan kontak pengaduan OJK pada modul ini berasal dari ulasan dan pemberitaan, bukan teks resmi yang dibuka langsung, sehingga perlu dicocokkan dengan sumber resmi sebelum dikutip.

Materi Pertemuan 11 — Mata Kuliah Cloud Accounting and Fintech, Program Studi D3 Komputerisasi Akuntansi. Disusun mengikuti struktur silabus mata kuliah; mohon disesuaikan dengan gaya penyampaian dan kebijakan program studi masing-masing sebelum digunakan di kelas.

Komentar

POPULER

Silabus Mata Kuliah Teori Pengambilan Keputusan

Decision Tree dan Expected Value

Bias dan Kesalahan dalam Pengambilan Keputusan

Proses Pengambilan Keputusan dan Teori Keputusan

Rational Decision Making dan Bounded Rationality